Update Sidang MK Terbaru
Jawaban Fadli Zon soal Kemungkinan Prabowo dan Sandiaga Merapat ke Kubu 01 Jika Kalah di MK
Kubu Prabowo-Sandi sudah menyiapkan langkah jika akhirnya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan mereka.
TRIBUNSOLO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan Putusan Sidang MK Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019).
Menjelang putusan MK, rupanya masing-masing kubu sudah mempersiapkan langkah ke depannya baik dari Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga.
Sementara, untuk kubu Prabowo-Sandi kini sudah menyiapkan langkah jika akhirnya Mahkamah Konstitusi menolak permohonan mereka.
Sehingga, Fadli Zon membeberkan langkah yang akan diambil oleh kubu Prabowo-Sandiaga jika kalah di Mahkamah Konstitusi.
• Presiden Jokowi Ulang Tahun, Fadli Zon Ingatkan soal Kondisi Bangsa yang Disebut Memprihatinkan
Itu seperti yang terlihat dalam video yang diunggah oleh akun YouTube TV One, Rabu (26/6/2019).
Seperti yang sudah diketahui, bahwa Partai Gerindra belum berminat untuk menerima tawaran bergabung ke Kabinet Jokowi.
Dan hingga saat ini pun Partai Gerindra memastikan belum mau bergabung dengan Kabinet Kerja Jilid II.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Wakil Ketua Umum Bidang Politik Dalam Negeri dan Pemerintahan, Fadli Zon.
• Tak Setuju Koruptor Ditempatkan di Pulau Terpencil, Fadli Zon: Harus Diberi Keadilan dan Kemanusiaan
Dengan yakin, Fadli Zon meyebut bahwa Partai Gerindra masih belum memikirkan untuk bergabung ke dalam Kabinet Kerja Jilid II, kendati gugatan mereka tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait dengan isu tawaran jabatan yang berhembus di media massa, Fadli Zon mengaku Partai Gerindra belum mendapat tawaran sama sekali.
"Sembari menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Adakah tawaran untuk Partai Gerindra bergabung bersama dalam Kabinet Kerja Jilid II?" tanya pembawa acara.
"Setahu saya belum ada," timpal Fadli Zon.
• Alasan Khofifah Absen di Sidang Suap Jabatan Kemenag: Sibuk Prosesi Pernikahan Anak
Kemudian Fadli Zon melanjutkan, bilamana gugatan Prabowo-Sandi tidak diterima Mahkamah Konstitusi, maka keduanya akan mengambil seluruh keputusan berdasarkan hasil musyawarah.
Baik musyawarah antarsesama partai koalisi ataupun tokoh-tokoh yang mendukung selama 8 bulan ini.
“Begini ya, artinya secara kepartaian pasti apapun hasilnya itu."