Janji Agus Rahardjo Sebelum Jabatannya Berakhir di KPK: Kasus BLBI dan e-KTP Segera Selesai
Menurutnya Agus pada kepemimpinan selanjutnya masih bakal ada penetapan tersangka baru untuk kasus ini.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berjanji kasus megakorupsi seperti BLBI hingga e-KTP bakal dituntaskan sebelum masa jabatannya berakhir pada Desember ini.
"Semaksimal mungkin kita selesaikan seperti BLBI kan kita sudah mentersangkakan baru ya. InsyaAllah itu bisa selesai sebelum kami meninggalkan tugas," ucap Agus Rahardjo di Gedung DPR RI, Senin (1/7/2019).
"Jadi perkembangan kasus e-KTP juga begitu, kita sudah menaikkan tersangka baru."
"Mudah-mudahan nanti paling tidak untuk kasus berikutnya lebih terbuka bisa," kata Agus lagi.
• KPK Sebut Ada Hal Baru terkait Kasus e-KTP
Sayangnya dalam kesempatan ini, Agus tidak merinci siapa tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP tersebut.
Dia menjelaskan kasus korupsi e-KTP tidak bakal bisa tuntas pada periode kepemimpinannya.
Menurutnya Agus pada kepemimpinan selanjutnya masih bakal ada penetapan tersangka baru untuk kasus ini.
"Nanti selanjutnya diselesaikan oleh pengganti kami."
"Tapi yang pokok-pokok akan diselesaikan di masa kepemimpinan kami yang segera berakhir ini," ujarnya.
• KPK Kembali Panggil Muhammad Nasir sebagai Saksi Kasus Suap Bowo Sidik
Untuk diketahui, kasus BLBI maupun e-KTP merupakan kasus yang menarik perhatian publik karena kerugian negaranya besar.
Terkhusus e-KTP melibatkan banyak unsur mulai dari pihak swasta, anggota DPR, hingga pihak Dukcapil sendiri.
Sebelumnya dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi III, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku pihaknya sudah melakukan gelar perkara di kasus e-KTP pada pekan lalu.
"E-KTP kami sudah melakukan gelar perkara, akan ada yang baru lagi," ujar Saut.
Harapan pegawai KPK
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) membentuk Tim Pengawalan Seleksi Pimpinan KPK.