Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gubernur Kepulauan Riau Ditangkap KPK, Jumlah Kekayaan yang Dilaporkannya Berangka Fantastis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Rabu (10/7/2019).

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Rabu (10/7/2019).

Ditilik Tribunnews.com melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Nurdin memiliki harta sebanyak Rp5.873.120.516. Nurdin menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu pada 29 Mei 2018.

Nurdin memiliki aset tanah dan bangunan yang mencapai total nilai Rp4.461.428.564. Semuanya berlokasi di Kabupaten Karimun, Kepri.

Kasus BLBI, KPK Akan Periksa Mantan Menteri BUMN, 2 Pejabat Tinggi BPPN dan Seorang PNS

Untuk kendaraan yang dimiliki Nurdin, ia punya 3 jenis merek mobil, yakni 2 Honda CR-V dan Toyota New Camry. 3 mobil itu jika ditotal memiliki nilai Rp370.000.000.

Nurdin juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp460.000.000 serta kas dan setara kas bernilai Rp581.691.952.

Diberitakan, dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak siang hari ini, tim KPK menyita barang bukti uang senilai 6 ribu dolar Singapura. Diduga uang tersebut bukan transaksi yang pertama.

"Diamankan uang SGD6 ribu. KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Selain Nurdin, tim KPK juga mengamankan beberapa pejabat Pemprov Kepri.

Saat ini semua pihak yang diamankan berada di Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan awal.

"Ada 6 orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala Daerah, Kepala Dinas di bidang kelautan, Kepala Bidang, 2 staf dinas dan pihak swasta," bebernya.

ICW: Putusan MA Bebaskan Syafruddin dalam Kasus BLBI adalah Dagelan Hukum

Terkait praktik rasuah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut terkait suap transaksi izin lokasi rencana reklamasi.

"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," ungkap Febri.

Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam, tim KPK akan melakukan kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan.

Status hukum perkara dan pihak yang diamankan akan disampaikan besok melalui konferensi pers di KPK. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tercokok KPK, Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kuasai Harta Rp 5 Miliar
Penulis: Ilham Rian Pratama

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved