Polisi Tangkap Ibu Kandung Penganiaya Anak Kandung hingga Tewas di Boyolali
Satuan Reskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku penganiayaan anak kandung hingga tewas.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Satuan Reskrim Polres Boyolali, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku penganiayaan anak kandung hingga tewas.
Berdasarkan penyidikan, tersangka yakni Siti Wakidah (30) menyiksa putranya yang baru berusia enam tahun tersebut dengan cara ditendang hingga di pukul.
Warga Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali tersebut ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Boyolali pada Selasa (16/7/2019) siang.
• Anak Telepon Ibu Tak Diangkat, Begitu Didatangi Ternyata Sri Endarwati Jadi Korban Pembunuhan
Polisi mengamankan sejumlah pakaian korban dan sebuah surat tanda lahir korban untuk dijadikan barang bukti
Polres Boyolali sendiri sempat membongkar makam seorang anak berusia sekitar 7 tahun pada Selasa (16/7/2019) untuk proses autopsi selanjutnya.
"Meninggalnya korban penganiayaan terjadi di rumahnya, di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali," kata Kasat Reskrim Boyolali, Iptu Mulyanto Rabu (17/7/2019) siang.
"Sedangkan korban dimakamkan di tempat asal ibunya, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang," katanya.
Namun, banyak kerabat dan tetangga yang membicarakan mengenai kondisi jasad korban saat dimandikan.
"Korban kok lebam akhirnya saya mengundang Polsek Ampel untuk melakukan pemeriksaan dan memang banyak lebam," katanya.
Dari keterangan ahli ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul berupa luka memar dan lecet dibeberapa bagian badan korban serta resapan darah pada kulit bagian dalam.
Hingga akhirnya polisi mencurigai pelaku dan berhasil menangkapnya di pada Selasa (16/7/2019).
• Asmara Berujung Pembunuhan di Banyumas: Pelaku Memutilasi, Membakar Jasad dan Menjual Mobil Korban
Tersangka Siti Wakidah ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
"Saat ini tinggal proses penyidikan, tersangka juga sudah mengaku," katanya.
Motif penganiayaan tersebut dilakukan tersangka karena kesal korban rewel terus menerus.
Atas perbuatan tersangka disangka melanggar pasal 80 ayat (4) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)