Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Eks Kades Tersangka Korupsi di Boyolali

Eks Kades Manggis Boyolali Belum Dilimpahkan ke Kejari, Masih Tunggu Berkas Lengkap

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2024, eks Kades Manggis Boyolali belum juga dilimpahkan ke Kejari.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
JUMPAS PERS. Kasus korupsi yang melibatkan mantan kades Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Selasa (9/10/2024). Hingga kini belum dilimpahkan ke kejari. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali belum dilimpahkan. 

Ia adalah mantan Kepala Desa Manggis, Muhajirin, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2024.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1 miliar.

Modus yang digunakan, Muhajirin mencairkan dana desa pada 2019–2021 untuk sejumlah proyek yang ternyata tidak dilaksanakan.

“Kerugian negara sekitar Rp1 miliar. Dana dicairkan untuk kegiatan fiktif sewaktu tersangka masih menjabat sebagai kepala desa,” ungkap Iptu Joko Purwadi, Kasat Reskrim Polres Boyolali saat konferensi pers, Selasa (16/9/2024).

Baca juga: Berkas Korupsi Proyek Fiktif di Desa Manggis Boyolali Jateng Masuk Tahap 1, Penyidik Tunggu Jaksa 

Meski begitu, hingga kini kasus belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Kasat Reskrim Polres Boyolali saat ini, AKP Indrawan Wira Saputra, mengatakan pihaknya masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari.

“BAP sudah kami lengkapi sesuai petunjuk Kejaksaan. Informasi terakhir, berkas akan segera dinyatakan P21 dan dilanjutkan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Untuk tanggalnya akan segera kami sampaikan,” ujar Indrawan, Selasa (16/9/2025).

Polres Boyolali sudah mengusut kasus korupsi dengan modus proyek fiktif ini sejak 2023.

Setelah naik ke tahap penyidikan, Muhajirin ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau kendala tidak ada, kami hanya menunggu petunjuk dari Kejaksaan,” tambah Indrawan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved