Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KPU Anggap Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Lain Salah Alamat

KPU menilai, gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah alamat.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Wahyu Setiawan 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah alamat.

Ke-sembilan caleg ini mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

Sedangkan penetapan anggota legislatif sendiri, menurut Wahyu, menjadi kewenangan KPU.

"Kalau penetapan caleg terpilih kan belum ditetapkan, dan kalaupun nanti yang menetapkan pun kan KPU, bukan Pak Prabowo," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (17/7/2019).

Jadwal Wali Kota Solo Hari Ini: Paparkan Rencana Event Solo Keroncong Festival

"Jadi menurut saya kalau mereka menggugat Pak Prabowo (Gerindra) ya salah alamat," sambungnya.

Wahyu mengatakan, berdasar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan Pengadilan Negeri.

Sengketa perselisihan hasil pemilu sendiri telah selesai diputuskan MK pada Juni lalu.

Meski demikian, menurut Wahyu, jika gugatan yang diajukan peserta pemilu di luar perselisihan hasil pemilu, tak menutup kemungkinan diselesaikan oleh lembaga penegak hukum lainnya.

Nama Mulan Jameela Tercatat dalam Daftar 14 Caleg yang Menggugat Partai Gerindra

Oleh karenanya, walaupun menilai gugatan 12 caleg Gerindra salah alamat, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada PN Jakarta Selatan.

"Kita tunggu saja keputusan PN Jaksel," ujar Wahyu.

Jika Pengadilan meminta keterangan KPU terkait perkara ini pun KPU siap memberikan keterangan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sebut Broadcast Daftar Menteri Jokowi Hoaks, Erick Thohir Menduga Ada yang Ngebet Jadi Menteri

Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat. 

Sementara 12 caleg lainnya adalah Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene.

Namun lima caleg termasuk Saraswati menyatakan mencabut gugatannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved