KPU Anggap Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Lain Salah Alamat
KPU menilai, gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah alamat.
Editor:
Hanang Yuwono
Empat lainnya, Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuuniarta, dan Seppaiga.
Itu diungkapkan pengacara ke-14 caleg tersebut, Yunico Syahrir.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Guntur ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019). (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: KPU Nilai Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Lain Salah Alamat
Rekomendasi untuk Anda