Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Beredar Rumor Seluruh Minimarket di Sukoharjo akan Ditutup Permanen, Ini Fakta Sebenarnya

Sempat beredar kabar di media sosial jika minimarket di Kabupaten Sukoharjo akan ditutup secara permanen dan serentak.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Ilustrasi penutupan minimarket. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sempat beredar kabar di media sosial jika minimarket di Kabupaten Sukoharjo akan ditutup secara permanen dan serentak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindag UKM) Sukoharjo Sutarmo menyangkal hal tersebut.

"Tidak ada penutupan permanen, adanya penangguhan izin sementara, sambil menunggu regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nasional," katanya saat berbincang dengan TribunSolo.com, Rabu (24/7/2019).

Penutupan sementara itu dapat dilakukan sesuai batas berlaku izin masing-masing minimarket tersebut.

"Penutupan dilakukan sesuai izinnya, kalau misal izinnya habis bulan ini ya kita tutup bulan ini."

"Kalau izinnya masih, ya masih bisa beroperasi,"jelasnya.

Pemkab Sukoharjo Kembali Tutup Empat Minimarket, Ini Alasanya

Untuk melakukan penutupan minimarket, juga ada syaratnya, dengan melayangkan terlebih dahulu Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali.

"Sesuai Perda, penutupan tersebut diawali dengan Rapat Koordinasi (Rakor), lalu melayangkan SP sampai tiga kali, dan jika masih ngeyel tetap beroperasi, akan disegel oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah Satpol PP."

"Tapi biasanya, dikasih SP 1 saja, mereka sudah kooperatif, dengan menutup sendiri," jelasnya.

Saat ini, Kabupaten Sukoharjo memang sedang membatasi jumlah toko modern berbasis minimarket, untuk memberikan kesempatan bagi toko kelontong untuk bersaing.

"Jumlah minimarket di Sukoharjo pernah mencapai sekitar 180 minimarket, ini kan jumlah yang sangat banyak, dan harus kita batasi."

"Karena warung kecil seperti kelontong, kalah saing, meskipun harganya di warung kecil lebih murah," jelasnya.

Menurutnya, penutupan ini hanya bersifat sementara, hingga RTRW nasional yang sedang digodok oleh Kementrian Agrarian dan Tata Ruang (ATR) selesai.

Sehingga kebijakan pendirian minimarket ini masih menunggu RTRW jadi, yang berimbas pada tidak diberikannya perpanjangan ijin terhadap minimarket di Sukoharjo.

Sedangkan monatorium minimarket ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2016 tentang moratorium izin pendirian minimarket di Kabupaten Sukoharjo. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved