Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berniat Sogok Polisi 1,7 Miliar, Bandar Narkoba di Sumsel Dimiskinkan dan Terancam Hukuman Mati

Bandar narkoba bernama Danil Saputra yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel ternyata sempat berupaya menyuap penyidik Ditresnatkoba Polda Sumsel.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
(Shutterstock)
Ilustrasi sabu 

TRIBUNSOLO.COM - Bandar narkoba bernama Danil Saputra yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel ternyata sempat berupaya untuk menyuap penyidik Ditresnatkoba Polda Sumsel.

Pertama kali, Danil menawarkan sogokan kepada penyidik uang senilai Rp 100 juta.

Namun, tawaran dari Danil tidak digubris Penyidik dan kembali untuk memprosesnya.

Begini Cara Pemasok Narkoba untuk Nunung Kelabuhi Polisi dalam Transaksi

Karena tak berhasil, Danil kembali berupaya untuk menyuap penyidik Ditresnatkoba Polda Sumsel.

Kali ini, nilainya sangat fantastis.

Danil menyiapkan uang Rp 1,7 miliar agar ia tidak di proses.

"Benar, tersangka ini dua kali berupaya menyogok penyidik agar kasusnya bisa di proses dan dia dibebaskan. Tetapi itu tidak membuat kami bergeming untuk tetap memproses bandar besar ini," ujar Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman, Kamis (25/7/2019).

Tawaran dari Danil yang ditolak penyidik mentah-mentah, membuat penyidik geram.

Proses hukum terus dilakukan terhadap Danil yang diketahui telah menjadi bandar narkoba jenis sabu sejak tahun 2016 lalu.

Mengetahui aset tersangka Danil yang banyak, sehingga penyidik mendalami aset-aset yang dimiliki Danil.

TPPU, dilakukan terhadap Danil karena memang dianggap sudah melecehkan profesi Polisi dengan berupaya untuk menyogok penyidik.

"Kami sudah berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Sumsel. Tidak ada ampun dan main-main, meski bandar menyogok kami. Komitmen kami tidak akan berubah sejak awal," tegas Farman.

Satriandi Mantan Polisi Jadi Gembong Narkoba Kelas Kakap yang Tewas dalam Penyergapan, Ini Faktanya

Uang senilai Rp 1.7 miliar dan Rp 100 juta yang digunakan untuk menyogok penyidik Ditresnatkoba Polda Sumsel juga ikut disita sebagai barang bukti untuk memiskinkan Danil.

Selain itu, penyidik juga akan menerapkan pasal berlapis kepada Danil.

Sehingga Danil dapat dijatuhi hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Dua Kali Danil Si Bandar Palembang Coba Sogok Polisi, Bahkan Tawarkan Rp 1,7 Miliar
Penulis: M. Ardiansyah

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved