Iwan Adranacus Divonis 1 Tahun Bui, Pengacara Klaim Hasil Persidangan Sesuai Fakta Lapangan
Kuasa hukum terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda Beat di Solo, Joko Haryadi, menuturkan putusan sidang sore berjalan sesuai fakta lapangan.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum Iwan Adranacus, terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda Beat di Solo, Joko Haryadi, menuturkan putusan sidang pada Selasa (29/1/2019) sore berjalan sesuai fakta di lapangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang diketuai oleh Hakim Ketua, Krosbin Lumbangaul, memvonis terdakwa Iwan Adranacus hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.
"Saya memandang dari pendapat majelis hakim, saya sependapat juga, dia itu objektif dalam hal untuk memberikan keputusan hukum," kata Joko Haryadi, kepada TribunSolo.com, Selasa (29/1/2019) sore.
"Pertimbangan hukum itu sesuai dengan yang terjadi di lapangan atau fakta persidangan sehingga apa yang didakwakan dalam tuntutan pasal 338 tentang pembunuhan tidak terbukti," ujarnya.
• Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Mercy VS Honda Beat, Iwan Adranacus Hormati Putusan Hakim
Joko menambahkan jika kasus tersebut hanya kecelakaan murni yang setiap orang bisa mengalaminya.
"Saya sangat menerima dari putusan tersebut sesuai dengan fakta persidangan dan saya setuju dan itu objektif," tambahnya menegaskan.
Soal pidana penjara selama 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu menurut majelis hakim dilandasi sikap koorperatif Iwan.
Dan juga perdamaian telah terjadi dengan keluarga almarhum Eko yang menjadi pertimbangan hukum.
• Santunan 1,1 Miliar Jadi Pertimbangan Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Bagi Terdakwa Kasus Mercy VS Honda
Termasuk permintaan Suharto, ayah almarhum Eko yang meminta majelis hakim untuk membebaskan Iwan.
Sebelumnya Jaksa Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani telah menuntut Iwan dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
JPU menilai Iwan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meningal dunia.
Sedangkan putusan hakim, terdakwa melanggar kedua pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
• Tanggapan JPU Terkait Vonis 1 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Tabrakan Mercy VS Honda Beat di Solo
Kilas Balik Kronologi Mercy vs Honda Beat di Solo
Total 42 adegan dilakukan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan pemilik Mercedes-Benz AD 888 QQ, Iwan Adranacus (40), terhadap Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat AD 5435 OH.