Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Mercy VS Honda Beat, Iwan Adranacus Hormati Putusan Hakim

Terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (29/1/2019) sore.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Terdakwa Iwan Adranacus bersama ayah korban, Suharto, Solo, Selasa (29/1/2019) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (29/1/2019) sore.

Iwan Adranacus pun mengatakan dirinya ikhlas menjalani masa tahanan.

"Menerima, menghormati keputusan pengadilan," katanya usai persidangan.

"Dari awal kami sampaikan secara ikhlas apapun hasilnya," ujarnya.

Breaking News: Kasus Tabrakan Mercy VS Honda Beat di Solo, Hakim Memvonis Terdakwa 1 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang diketuai Krosbin Lumban Gaol sendiri telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.

Iwan menilai keputusan majelis hakim tersebut tentunya telah mempertimbangkan berbagai hal.

Terutama fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Sidang Lanjutan Kasus Mercy VS Honda, Kuasa Hukum Iwan Bantah JPU Jika Korban Terseret 12 Meter

Majelis hakim menilai sikap koorperatif Iwan serta perdamaian yang telah terjadi dengan keluarga alm Eko menjadi pertimbangan hukum.

Termasuk permintaan Suharto, ayah almarhum Eko yang meminta majelis hakim untuk membebaskan Iwan.

Hal tersebut karena sudah ikhlas dan menganggap kejadian itu sebagai takdir yang Kuasa.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved