Diberitakan TribunSolo.com, penyidik Satgas Antimafia Bola telah menggeledah apartemen milik Jokdri di Taman Rasuna, Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) malam.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti baru terkait proses pendalaman kasus pengaturan pertandingan (match fixing) atau kasus pengaturan skor.
Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dengan nomor registrasi P/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.
• PSSI Segera Umumkan Fakhri Husaini sebagai Pelatih Baru Timnas U-19 Indonesia
Juga, berdasarkan laporan surat ketetapan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengeledahan.
Serta, berdasarkan surat pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan dalam kasus pengaturan skor .
"Beberapa barang yang disita oleh penyidik itu salah satunya ada laptop," kata Argo.
"Ada handphone kemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga (kartu) ATM, ada juga buku tabungan dan lain-lain."
"Itu ada sekitar 75 item," tutur Argo. (*)