Sopir Becak Korban Tipu Gelap Mantan Kades di Sukoharjo Lega Pelaku Divonis 14 Bulan Penjara
Kepuasan tergambar dari wajah Prawoto, sopir becak Pasar Legi, Solo, yang jadi korban penipuan & penggelapan seorang mantan kepala desa di Sukoharjo.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepuasan tergambar dari wajah Prawoto, sopir becak Pasar Legi, Solo, yang menjadi korban penipuan dan penggelapan seorang mantan kepala desa di Sukoharjo, AS.
Prawoto kini merasa puas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo memberikan hukuman terhadap AS dengan vonis 14 bulan penjara.
Kepuasannya tersebut ia ungkapkan kepada awak media di warung makan Pondok Jowi, Manahan, Solo, Senin (25/3/2019) sore.
• Sopir Becak Korban Penipuan Eks Kades Sanggrahan Sukoharjo Berharap Sertifikatnya Kembali
Prawoto mengucap syukur dan berterima kasih kepada lembaga hukum yang mendampinginya, Kantor Hukum Sambuwana Jaya Lawfirm, sejak kasus dilaporkan pada Mei 2018 lalu ke Polres Sukoharjo.
"Intinya saya puas dan berterima kasih kepada Kantor Hukum Sambuwana Jaya Lawfirm, kepada Polres Sukoharjo, dan semua pihak yang membantu kasus ini terungkap," ucapnya.
Prawoto juga bersyukur AS mendapat hukuman 14 bulan penjara meski pihaknya belum tahu proses banding yang mungkin dilakukan terdakwa.
AS, mantan Kades di Sukoharjo itu telah divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Sukoharjo pada Kamis (21/3/2019) lalu.
Prawoto pun berpesan kepada masyarakat kecil yang memiliki kasus serupa atau kejadian lainnya untuk tak segan melaporkan kepada kepolisian.
"Jangan segan untuk melapor kasus ke kepolisian, semuanya mudah diproses dan tanpa biaya," tuturnya.
Kuasa hukum Prawoto Haryo Anindito, memaparkan bahwa putusan majelis hukum lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
"Jadi Kamis itu sudah ada putusan bahwa AS telah divonis 14 bulan penjara, tapi tidak tahu bahwa akan banding atau tidak yang jelas klien kami telah merasa senang atas proses hukum terutama menyangkut orang kecil (kurang mampu, Red)," ungkapnya.
Terkait sertifikat Prawoto yang menjadi barang bukti perkara, Haryo menyampaikan bahwa keputusan belum inkrah.
Pihaknya menunggu proses peradilan selesai untuk kemudian sertifikat diserahkan kepada pemiliknya dalam hal ini Prawoto.
"Kami menunggu saja, semoga tidak lama proses hukum yang berjalan dan sertifikat tanah Pak Prawoto kembali ke tangan," ucap Haryo menambahkan.
• Gadaikan Sertifikat Milik Tukang Becak, Mantan Kades Sanggrahan Grogol Sukoharjo Akan Diadili