Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sopir Becak Korban Penipuan Eks Kades Sanggrahan Sukoharjo Berharap Sertifikatnya Kembali

Melalui jalur hukum yang ditempuh ini akhirnya muncul harapan sertifikat tempat tinggalnya akan dapat kembali.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Sopir becak korban dugaan penipuan-penggelapan sertifikat tanah, Prawoto, difoto di Solo, Minggu (20/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus AS, mantan Kepala Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang tanpa izin menggadaikan sertifikat tanah milik seorang tukang becak, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoahrjo.

Sopir becak korban dugaan penipuan-penggelapan itu yakni Prawoto mengaku sangat berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah memperhatikan kasusnya.

Melalui jalur hukum yang ditempuh ini akhirnya muncul harapan sertifikat tempat tinggalnya akan dapat kembali.

Adapun harga jual tanah tersebut diperkirakan Rp 300 juta.

Kuasa hukum korban penipuan, Haryo Anindito (kiri), bersama kliennya, sopir becak korban penipun, yakni Prawoto, menunjukkan surat dari Polres Sukoharjo, Minggu (20/1/2019), di Solo.
Kuasa hukum korban penipuan, Haryo Anindito (kiri), bersama kliennya, sopir becak korban penipun, yakni Prawoto, menunjukkan surat dari Polres Sukoharjo, Minggu (20/1/2019), di Solo. (TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI)

Diduga Gelapkan Sertifikat, Mantan Kades Sanggrahan Sukoharjo Ini Dilaporkan Sopir Becak ke Polisi

Kepada TribunSolo.com, Prawoto mengatakan, sebelum ini dirinya hanya bisa pasrah menerima keadaan.

"Saya sangat berterima kasih kepada orang-orang yang membantu saya selama ini," katanya, Minggu (20/1/2019) siang.

"Bagaimana jadinya jika saya tidak dibantu dari kantor bantuan hukum," katanya.

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, pada 2008 silam, Prawoto meminjam Rp 400 ribu kepada AS yang saat itu menjabat Kades Sanggrahan, dengan jaminan sertifikat tanah HM No.3486 seluas 115 meter persegi.

Kades Sanggrahan Grogol Dilaporkan ke Kejari Sukoharjo, Diduga Sewakan Tanah Kas Desa Dibuat Pabrik

Lalu, pada 2011 Prawoto melunasi utangnya kepada AS.

Namun, sertifikat jaminannya ditahan dengan alasan aman disimpan AS.

Sampai kemudian AS pindah ke Wonogiri, sertifikat itu tidak dikembalikan.

Hingga akhirnya terungkap, AS ternyata menggadaikan sertifikat tersebut ke orang lain dengan nilai pinjaman Rp 20 juta. 

Danrem 074/Warastratama Solo Tinjau Pembangunan Embung di Kemalang Klaten Dekat Pesanggrahan PB X

Adapun Prawoto sejak beberapa waktu lalu mendapat bantuan hukum dari Sambuana Jaya Law Firm.

"Saya awalnya sudah pasrah, tidak bisa berbuat banyak," ujar dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved