Isu Kasus Narkoba Menantu Sultan Yogya
Profil KPH Wironegoro, Menantu Sri Sultan yang Sempat Dikabarkan Tersangkut Kasus Narkoba
KPH Wironegoro merupakan suami dari Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, putri pertama Sri Sultan HB X dan GKR Hemas
Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Namun saat dikonfirmasi, dia enggan berpendapat.
“Saat ini saya lebih baik diam dahulu,” ujar Nieko, sapaan akrabnya saat dihubungi Tribun Jogja, Minggu (10/4/2016).
Menurutnya, dia enggan berkomentar karena ingin fokus memikirkan aktivitasnya di bidang budaya dan kemasyarakatan.
Oleh karena itu, informasi yang mengabarkan bahwa dirinya tertangkap karena penyalahgunaan narkoba, tak perlu ditanggapi.
“Terima kasih atas perhatian dan dukungannya. Saya lebih baik tetap fokus menjalankan aktivitas saya di budaya dan kemasyarakatan,” kata KPH Wironegoro.
Tidak Bisa Ditemui Media
Sebelumnya saat wartawan mendatangi kediamannya di Ndalem Wironegaran, satpam yang berjaga tak mengizinkan KPH Wironegoro ditemui lantaran tak ada janji bertemu.
Namun satpam tersebut memastikan, KPH Wironegoro berada di kediamannya.
Seperti diketahui, KPH Wironegoro merupakan suami dari anak pertama Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, GKR Mangkubumi.
Di 2014 lalu, dia sempat maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Gerindra, namun tak terpilih.
Saat ini, dia tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina DPD Partai Gerindra DIY periode 2013-2018.
Di Pemilihan Walikota (Pilwali) Yogyakarta 2017, Nieko juga santer dikabarkan akan diajukan Gerindra sebagai Calon Walikota (Cawali).
BNNP DIY Bantah Tangkap KPH Wironegoro
Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Kombes Pol Soetarmono menegaskan, pihaknya tak menangkap menantu Sri Sultan HB X atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun, pihaknya meminta Tribun Jogja untuk memastikan ke Polda DIY maupun Polres Sleman.
“Kami tidak melakukan penangkapan. Tapi tidak tahu kalau Polres Sleman atau Polda DIY yang melakukan, coba konfirmasi ke sana,” ujar dia. (*)