Buruh di Jateng Bawakan Kerupuk untuk Ganjar, Minta UMK 2016 tak Mengacu PP 78/2015
Mereka menuntut agar Gubernur tak menggunakan PP 78 tahun 2015 untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017.
Maka, sebelum Gubernur menetapkannya maksimal 21 November mendatang, diharapkan akan mengkaji ulang dengan melihat kebutuhan hidup layak para buruh di Jateng.
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sri Puryono mengungkapkan, hingga kini nominal UMP yang diajukan oleh Kabupaten/Kota ke Gubernur masih dilakukan pembahasan.
Agar nantinya ketika ditetapkan bisa diterima semua pihak.
“Masih dalam pembahasan, dibahas dulu biar matang, kita nggak akan melebihi tanggal itu (batas maksimal penetapan UMK 2017 pada 21 November 2016),” kata Puryono.
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan, Pemprov Jateng melalui Disnakertransduk masih melakukan konfirmasi ulang terhadap usulan UMK 2017 yang telah diajukan oleh pemerintah daerah.
“Seluruh kabupaten/kota sudah mengusulkan, tinggal konfirmasi satu persatu,” katanya.(TRIBUNJATENG/CETAK)