Kasus Hukum Habib Rizieq Shihab

Ini Sikap Tegas Polda Jabar Jika Habib Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan

Yusri memastikan keputusan tim penyidik dalam menetapkan status tersangka kepada Rizieq Shihab sudah sesuai prosedur.

Editor: Junianto Setyadi
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus. 

TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mempersilakan kepada Pemimin FPI, Rizieq Shihab, untuk mengajukan praperadilan. 

"Silakan saja, itu mekanisme hukum," kata Yusri di Bandung, Jabar, Selasa (31/1/2017).

Yusri mengatakan, Polda Jawa Barat siap meladeni Rizieq Shihab dalam proses praperadilan.

Menurut Yusri, praperadilan menjadi salah satu jalan jika Rizieq tidak terima dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik. 

"Kalau memang keberatan kemudian mengajukan praperadilan silakan, kita terima, kita siap," ucapnya.

Yusri memastikan keputusan tim penyidik dalam menetapkan status tersangka kepada Rizieq Shihab sudah sesuai prosedur.

Kepada Habib Rizieq Shihab, disangkakan Pasal 154a dan 320 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling berat empat  tahun penjara.

"Sudah terpenuhi juga unsur-unsur yang kita ramu di Pasal 154a dan 320."

"Secepatnya kita kumpulkan lagi bukti-bukti kalau memang diperlukan tim penyidik," ujarnya.

Yusri menjelaskan, penetapan tersangka Rizieq dikuatkan oleh keterangan dari tiga saksi tambahan.

Pada gelar perkara minggu lalu, jumlah saksi hanya 15. 

"Total semua 18 saksi."

"Kita ada saksi ahli dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sejarah, saksi ahli filsafat, dan saksi ahli pidana yang menguatkan unsur-unsur yang masuk dalam hal penistaan lambang negara," tuturnya.

Selain itu, Yusri memastikan bahwa video ceramah Rizieq di Lapangan Gasibu Bandung yang dijadikan alat bukti adalah asli.

Adapun dalam proses pemeriksaan, Rizieq Shihab mengatakan bahwa orang dalam rekaman tersebut bukan dirinya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved