Wakil Bupati Cirebon Jadi Buronan Kejaksaan Cirebon

Berdasarkan ketentuan, Mahkamah Agung menyatakan Tasiya Soemadi bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.COM/Kontributor Cirebon KompasTV, Muhamad Syahri Romdhon
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Muhamad Hendra, memperlihatkan surat penetapan DPO di ruang kerjanya Senin (13/2/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, CIREBON - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan Tasiya Soemadi, Wakil Bupati Cirebon, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Penetapan DPO Tasiya tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana bantuan sosial, dana hibah, dan proposal fiktif pada tahun 2009 – 2012 dengan kerugian negara sekitar Rp 1,564 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Muhammad Hendra, Senin (13/2/2017). menyebutkan, keputusan tersebut diambil setelah Tasiya tidak kunjung datang memenuhi tiga kali pemanggilan oleh pihaknya.

Di ruang kerjanya, Hendra memperlihatkan surat penetapan DPO kepada Kompas.com.

Surat dikeluarkan dengan nomor R-06/0.2.31/FU.1/02/2017 tertanggal 1 Februari 2017.

Hendra menyampaikan, eksekusi dan upaya pencarian kepada Tasiya merupakan perintah putusan No 436 K/KPID.SUS.2016 tertanggal 26 November 2016.

Berdasarkan ketentuan, Mahkamah Agung menyatakan Tasiya Soemadi bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Tasiya dijatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta, dan dibebankan membayar ganti rugi uang negara sebesar Rp 159 juta.

“Untuk denda dan uang pengganti sudah dibayarkan."

"Tinggal melaksanakan eksekusi pidana badan,” kata Hendra menegaskan.

Hendra menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan penasehat hukum, dan juga keluarga Tasiya.

Dia juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Kami sudah dan terus melakukan komunikasi,” ujar Hendra.

Diwawancara secara terpisah, Kepala Bagian Humas Pemkab Cirebon, Iwan, menyampaikan, pihaknyabelum menerima surat penetapan DPO tersebut.

“Kita sendiri belum menerima surat yang sedang ramai (penetapan DPO)."

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved