Belum Rekam Data E-KTP? 8.000 Data Penduduk Kota Solo Terancam Dinonaktifkan, Ini Dampaknya
Penonaktifan data penduduk tersebut dilakukan jika warga tak kunjung melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 8.000 data kependudukan warga Kota Solo terancam dinonaktifkan.
Penonaktifan data penduduk tersebut dilakukan jika warga tak kunjung melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/3/2017).
"Saat ini masih ada 8000 lebih warga Kota Solo yang belum merekam data E-KTP, hal ini yang coba kami telusuri," ungkapnya.
Budi yang komisinya membidangi pengawasan kependudukan mengatakan, penonaktifan data kependudukan akan merugikan warga.
Sebab, mereka tak bisa lagi mengurus administrasi untuk berbagai keperluan kependudukan.
"Mereka tak bisa mengurus apa-apa," katanya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengimbau masyarakat bersangkutan untuk bergegas merekam data E-KTP.
Apalagi, sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perekaman data penduduk ditargetkan tuntas pertengahan 2017 mendatang.
"Harusnya akhir tahun kemarin tuntas, tapi Kemendagri memperpanjang masa perekaman, kami harap masyarakat segera mengurusnya," ucap Budi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/budi-dprd_20170328_111708.jpg)