Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gara-gara Diputus Cinta, Pemuda Ini Nekat Aniaya Mantan Pacar hingga Dirawat di RS Kustati Solo

Adapun lokasinya adalah di Hotel Karya Indah Jalan Mentawai 3, Rejosari RT 005, RW 013 Gilingan, Banjarsari di kamar no 10.

Penulis: Labibzamani | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/LABIB ZAMANI
Pelaku pengainayaan, Zaki (baju tahanan) dalam gelar perkara kasus penganiayaan di Mapolresta Solo, Selasa (25/4/2017). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dwi Mukti Wibowo alias Zaki (25), warga Kelurahan Joyosuran, Pasak Kliwon, Solo, tega menganiaya Ria Marni Angkasa Wati gara-gara diputus cinta.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, Zaki berurusan dengan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (19/4/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.

Adapun lokasinya adalah di Hotel Karya Indah Jalan Mentawai 3, Rejosari RT 005, RW 013 Gilingan, Banjarsari di kamar no 10.

"Pelaku Zaki menganiaya korban menggunakan tangan kosong secara berkali-kali kecewa karena cintanya diputus korban," kata Agus, di Mapolresta Solo, Selasa (25/4/2017).

Sebelum penganiayaan terjadi, kata Agus, korban dijemput teman pelaku bernama Bayu untuk diantar ke hotel tersebut.

Korban juga diminta untuk menutup matanya menggunakan kain yang telah diberikan pelaku kepada temannya tersebut.

"Setelah itu korban diajak masuk pelaku ke kamar no 10 lalu dianiaya," terangnya.

Setelah puas menganiaya pelaku kemudian meninggalkan korban sendirian di kamar hotel tersebut.

"Pelaku menyerahkan diri ke Polresta Solo sehari setelah peristiwa itu terjadi," jelasnya.

Agus menambahkan, akibat penganiayaan itu korban mengalami luka serius.

Tulang hidung korban mengalami patah, pecah dibeberapa bibir, lebam di kepala dan pipi korban mengalami pembengkakan.

"Korban sampai saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Kustati Solo," kata Agus.

Barang bukti yang diamankan ada tiga potong kain warna kuning emas, jam tangan, satu huah anting, satu jaket hitam, satu kaus warna orange, celana jeans warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam AD 6965 EA.

Lalu helm INK warna hitam, satu unit telepon genggam Samsung putih (milik pelaku), satu unit telepon genggam Lenovo hitam (milik korban), satu buah tas, satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda C 70 hitam AD 5131 BT.

"Pelaku Zaki kita jerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 angka (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," katanya.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved