Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

Miryam S Haryani Ajukan Praperadilan atas Penetapan Dirinya sebagai Tersangka

Dimana Miryam hanya tersangka memberikan keterangan palsu, bukan tersangka korupsi e-KTP.

Editor: Daryono
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Miryam S Haryani tersangka memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‎Aga Khan, kuasa hukum Miryam mengatakan gugatan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/4/2017) lalu.

"Saya sudah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat lalu."

"Praperadilan atas penetapan tersangka pada klien saya yang dilakukan KPK," ujar Aga Khan saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (25/4/2017).

Baca: Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Miryam S Haryani Diminta Kooperatif

Aga Khan menjelaskan KPK telah melakukan pelanggaran dalam penetapan tersangka.

Dimana Miryam hanya tersangka memberikan keterangan palsu, bukan tersangka korupsi e-KTP.

Namun KPK kerap menyatakan Miryam sebagai tersangka keempat dalam perkara korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi agustinus, alias Andi Narogong.

"Kalau hanya memberikan keterangan palsu di depan sidang itu Polri saja yang tangani."

"Lalu juga KPK memeriksa pengacara (Elza dan Farhat) sebagai saksi, ini aneh," kata Aga Khan.

Terakhir, Aga Khan juga meyakini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memenangkan gugatannya karena penetapan tersangka oleh KPK sudah di luar kewenangannya.

Untuk diketahui, Miryam merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang ditangani KPK.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan ‎atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Miryam kooperatif.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved