Mengenal Cantrang, Alat Penangkap Ikan yang Digunakan Sejak 1960, yang Kini Jadi Polemik
Baru-baru ini, polemik kebijakan pelarangan alat penangkap ikan, cantrang, oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghangat.
Penulis: Daryono | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Daryono
TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini, polemik kebijakan pelarangan alat penangkap ikan, cantrang, oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghangat.
Bahkan, terkait polemik pelarangan cantrang itu Susi menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Rabu (3/5/2017).
Baca: Usai Bertemu Jokowi, Menteri Susi Perbolehkan Cantrang Digunakan di Jawa Tengah Sampai Akhir 2017
Tidak hanya itu, pada Kamis (4/5/2017), Susi menggelar jumpa pers.
Dalam jumpa pers itu, Susi menyebut Jokowi marah besar soal cantrang.
Baca: Kata Menteri Susi Soal Isu Pelarangan Cantrang : Presiden Sangat Marah
Pertemuan Susi dengan Jokowi pada akhirnya mengoreksi kebijakan Susi yang melarang penggunaan cantrang.
Cantrang diperbolehkan tetap digunakan sampai akhir 2017 terutama untuk nelayan di Jawa Tengah.
Jokowi juga meminta Susi membantu nelayan untuk memberi kemudahan bagi nelayan untuk mendapatkan alat penangkap ikan pengganti cantrang.
Lalu, apakah cantrang itu dan mengapa ia dilarang penggunaanya?
Dikutip dari laman dema.faperta.ugm.ac.id, cantrang merupakan salah satu dari sekian banyak alat tangkap yang digunakan oleh nelayan di Indonesia.
Cantrang adalah alat penangkap ikan berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan 2 (dua) panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring.
Bentuk konstruksi cantrang tidak memiliki medan jaring atas, sayap pendek dan tali selambar panjang.
Cantrang merupakan alat tangkap yang termasuk Danish Seine yaitu jenis alat tangkap dengan metode penangkapannya tanpa menggunakan otterboards, jaring dapat ditarik menyusuri dasar laut dengan menggunakan satu kapal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/cantrang_20170505_110417.jpg)