Ini Penjelasan Fahri Hamzah tentang Dirinya Terindikasi Pidana Pajak

Fahri diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, untuk tahun pajak 2013-2014.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (kiri) dan Fadli Zon, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Jumat (4/11/2016) 

TRIBUNSOLO.COM,  JAKARTA  - Nama Wakil Ketua DPR RI yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah, ada dalam nota dinas pejabat Direktorat Pajak terkait dugaan tindak pidana pajak.

Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Baca: Nota Dinas Pejabat Pajak Ini Ungkap Dugaan Pidana Pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa nota dinas yang dimiliki terdakwa Handang Soekarno.

Menanggapi hal itu, Fahri memastikan dirinya bersih dari permasalahan pajak.

Sejak menjadi pejabat negara pada 2004, ia mengklaim selalu mengurus dengan serius urusan perpajakan.

"Diurus oleh konsultan khusus supaya tidak ada kesalahan perpajakan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

"Dan Alhamdulillah tidak pernah ada masalah perpajakan selama 13 tahun ini menjadi pejabat," ujarnya menegaskan.

Wakil Ketua DPR ini berniat membawa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) untuk menunjukkan bahwa kekayaan yang dimilikinya tak banyak. 

Selain itu, Fahri meyakini kekayaannya tak banyak bertambah.

Sebab, sejak menjadi pejabat negara pada 2004, ia sudah melepaskan pekerjaan di perusahaan tempatnya bekerja dan tak lagi berbisnis.

Untuk memastikan bahwa dirinya bersih dari urusan pajak, Fahri mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Sehingga seluruh persoalan pajak saya sudah bersih menurut Direktorat Jenderal Pajak."

"Alhamdulillah saya bersih dan tidak bisa diganggu gugat," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, dua Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, diduga terindikasi melakukan tindak pidana pajak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved