Ini Penjelasan Fahri Hamzah tentang Dirinya Terindikasi Pidana Pajak

Fahri diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, untuk tahun pajak 2013-2014.

Tayang:
Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (kiri) dan Fadli Zon, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Jumat (4/11/2016) 

Saat bersaksi, Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, yang menjadi saksi untuk Handang, membenarkan catatan pada nota dinas yang ditunjukkan jaksa.

Nota dinas itu mencantumkan sejumlah nama wajib pajak, baik berupa perorangan maupun korporasi.

Dua di antaranya adalah wajib pajak atas nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Dalam nota dinas terdapat catatan atas nama wajib pajak Fahri Hamzah.

Fahri diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, untuk tahun pajak 2013-2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan.

"Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp 4,46 miliar," kata jaksa. (Kompas.com/Nabilla Tashandra)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved