KPK Sebut Suami Inneke Koesherawati Dalang Suap ke Bakamla
Fahmi kini duduk sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di lingkungan Bakamla.
Editor:
Hanang Yuwono
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Pengusaha Fahmi Darmawansyah dan istrinya, Inneke Koesherawati, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3/2017).
Yakni agar perusahaan yang dimilikinya mengharap proyek di Bakamla.
"Tampak jelas Fahmi ingin memberikan uang kepada Eko, Bambang, Nofel dan Trinanda karena sudah memenangkan perusahaan yang dikendalikan terdaKwa yaitu PT MTI."
"Semua uang dari terdakwa untuk kepentingan terdakwa di Bakamla," kata Jaksa KPK Kiki.
Atas perbuatannya Fahmi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Tribunnews.com/Wahyu Aji)
Rekomendasi untuk Anda