Kasus Hukum Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Menolak Diperiksa, Begini Respons Kepala Divisi Humas Polri

Adapun Rizieq dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga komunikasi dirinya dan Firza Husein.

Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Rizieq Shihab diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto,  mengatakan, pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab justru merugi jika menghindari pemeriksaan polisi.

"Ya, pasti akan merugi karena tidak bisa mengklarifikasi," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).,

Adapun Rizieq sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga komunikasi antara dirinya dan Firza Husein.

Setyo mengatakan, sebaiknya Rizieq memenuhi panggilan itu untuk diperiksa dan mengklarifikasi informasi yang ada.

Nanti di kesempatan tersebut Rizieq juga bisa membela diri jika merasa tidak melakukan sebagaimana isi chat tersebut.

"Kalau tidak bisa datang di sini, tidak bisa membela diri, bagaimana?" kata Setyo.

Setyo mengimbau agar Rizieq kembali dari luar negeri ke Tanah Air untuk menghadapi proses hukum.

Jika merasa tidak bersalah, lebih baik dijelaskan di hadapan penyidik.

"Sebagai warga negara yang baik dan tokoh dengan pengikut banyak, dia harus hormati negara kita, negara hukum," kata dia.

Sebelumnya Rizieq pernah dilaporkan ke polisi untuk sejumlah kasus.

Ia sudah menjadi tersangka kasus pelecehan Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat.

Ia awalnya umrah di Arab Saudi.

Rizieq juga sempat bertolak ke Yaman, Kuala Lumpur, dan kembali lagi ke Arab Saudi.

Polisi sebelumnya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp tersebut.

Adapun dalam kasus ini, Rizieq masih berstatus saksi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved