Mantan Dosen Tersangka Kasus Pencemaran Baik Pengungkit PKI Ini Segera Diadili di Surabaya
Adapun berkas Alfian dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri Jakarta ke Kejari Tanjung Perak karena tindak pidana terjadi di Surabaya.
TRIBUNSOLO.COM. JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, menyatakan berkas perkara mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA), Alfian Tanjung, lengkap.
Adapun Alfian merupakan tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan mengungkit Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam ceramahnya.
Dengan gamblang ia menyebut sejumlah pihak sebagai kader PKI.
Kasusnya saat itu ditangani Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan, pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan pada Rabu (26/7/2017).
"Pelimpahan dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dengan didampingi JPU dari Kejagung RI dan Kejati Surabaya," ujar Martinus, Jumat (28/7/2017).
Alfian dikeluarkan dari tahanan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya untuk dibawa ke Surabaya pada Rabu dini hari.
Adapun berkas Alfian dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak karena tindak pidana terjadi di Surabaya.
Selanjutnya, Alfian akan disidang di sana.
Alfian dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, Jawa Timur, lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI.
Saat itu Alfian berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.
Ia sebelumnya juga mengatakan bahwa gedung Kantor Staf Presiden yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, sering dijadikan tempat rapat PKI oleh Kepala Staf Presiden Teten Masduki dan kawan-kawannya.
Alfian mengaku punya bukti atas tuduhannya tersebut.
Ia siap membuktikannya di depan penyidik.
"Siap, bisa."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/alfian-tanjung_20170308_170416.jpg)