Kasus KTP Elektronik
Hari Ini KPK Agendakan Panggil Ade Komarudin sebagai Saksi Kasus Setya Novanto
Menurut Ade, pernyataan Novanto tersebut dapat dipahami bahwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak melibatkan Partai Golkar.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/8/2017), mengagendakan pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ade akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Setya Novanto, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis.
Sementara itu, selain Ade, KPK turut memanggil dua orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi untuk Novanto.
Dua orang tersebut, yakni Direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan dan seorang notaris bernama Hilda Yulistiawati.
Baca: KPK Tetapkan Lima Tersangka Termasuk Bupati, Kajari Pamekasan Diduga Terima Suap Rp 250 Juta
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Ade pernah mengonfirmasi langsung dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Kepada Ade, Novanto memastikan dirinya tidak terkait dalam kasus korupsi e-KTP.
"Suatu saat Pak Nov ke rumah saya, bicara banyak hal."
"Tapi, soal ini sempat dia bilang, 'Beh, kalau soal e-KTP aman, Beh'," kata Ade kepada majelis hakim, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Menurut Ade, pernyataan Novanto tersebut dapat dipahami bahwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak melibatkan Partai Golkar.
Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka, Setya Novanto Belum Kepikiran Praperadilan atau Tunjuk Pengacara
Sebelumnya, ia menerima informasi bahwa kasus e-KTP melibatkan Novanto dan Partai Golkar.
Ia merasa khawatir Partai Golkar akan bubar apabila terdapat aliran dana korupsi ke internal partai.
Sementara itu, hakim di Pengadilan Tipikor pernah menyatakan, dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.