Kasus KTP Elektronik

Hari Ini KPK Agendakan Panggil Ade Komarudin sebagai Saksi Kasus Setya Novanto

Menurut Ade, pernyataan Novanto tersebut dapat dipahami bahwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak melibatkan Partai Golkar.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2016). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/8/2017), mengagendakan pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ade akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Setya Novanto, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis.

Sementara itu, selain Ade, KPK turut memanggil dua orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi untuk Novanto.

Dua orang tersebut, yakni Direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan dan seorang notaris bernama Hilda Yulistiawati.

Baca: KPK Tetapkan Lima Tersangka Termasuk Bupati, Kajari Pamekasan Diduga Terima Suap Rp 250 Juta

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Ade pernah mengonfirmasi langsung dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Kepada Ade, Novanto memastikan dirinya tidak terkait dalam kasus korupsi e-KTP.

"Suatu saat Pak Nov ke rumah saya, bicara banyak hal."

"Tapi, soal ini sempat dia bilang, 'Beh, kalau soal e-KTP aman, Beh'," kata Ade kepada majelis hakim, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Menurut Ade, pernyataan Novanto tersebut dapat dipahami bahwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak melibatkan Partai Golkar.

Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka, Setya Novanto Belum Kepikiran Praperadilan atau Tunjuk Pengacara

Sebelumnya, ia menerima informasi bahwa kasus e-KTP melibatkan Novanto dan Partai Golkar.

Ia merasa khawatir Partai Golkar akan bubar apabila terdapat aliran dana korupsi ke internal partai.

Sementara itu, hakim di Pengadilan Tipikor pernah menyatakan, dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Salah satunya, keduanya diyakini menguntungkan Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS.

Sementara itu, Novanto telah dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP sewaktu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Dia diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. (Robertus Belarminus)

Artikel di atas diambil dari berita Kompas.com yang berjudul: KPK Panggil Ade Komarudin sebagai Saksi Kasus Setya Novanto.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved