KPK Diimbau Tiru Pemberantasan Korupsi di Korea Selatan dan Thailand
Bamsoet memaparkan, di Korsel pewaris Samsung Corporation, Lee Jae Yong divonis bersalah dan harus mendekam di penjara selama lima tahun.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa kinerja pemberantasan korupsi di Korea Selatan dan Thailand layak jadi contoh pembelajaran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung di Tanah Air dalam menumpas korupsi.
"Peristiwa di Korsel dan Thailand menggambarkan kinerja pemberantasan korupsi yang sangat inspiratif."
"Pisau hukum di Korsel dan Thailand tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga sangat tajam ke atas," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/8/2017).
"Mampu menyentuh Presiden dan Perdana Menteri yang sedang menjabat, serta juga berani menyeret orang kaya-raya seperti si pewaris kerajaan bisnis Samsung," lanjutnya.
Baca: Geledah Ulang Rumah Dirjen Hubla, KPK Sita Tombak, Keris, Akik, dan Barang-barang Lain
Bamsoet memaparkan, di Korsel pewaris Samsung Corporation, Lee Jae Yong divonis bersalah dan harus mendekam di penjara selama lima tahun.
Lee didakwa melakukan suap dan bersumpah palsu.
Tak hanya itu, sosok lain yang ikut terseret dalam kasus tersebut adalah mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye yang berakhir dengan pemakzulan.
Sedangkan di Thailand, mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra, telah melarikan diri menjelang sidang pembacaan vonis atas kasus yang melilitnya.
Yingluck terancam 10 tahun penjara karena terlibat korupsi beras.
"Dua peristiwa itu menjadi momen yang memunculkan pertanyaan kepada KPK tentang kelanjutan proses hukum sejumlah kasus korupsi berskala besar yang menjadi perhatian masyarakat," kata Bambang.
Kasus besar itu, menurut Bambang, yakni kasus Bank Century yang hingga kini belum juga tuntas proses hukumnya.
Menurut hasil pemeriksaan BPK, kerugian negara mencapai Rp 7,4 triliun dalam kasus itu.
Bahkan, kesalahan atau penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus Bank Century hanya dibebankan pada Budi Mulya, yang saat kasus ini berproses jabatannya adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa.
"Tidak ada yang tahu kapan kasus ini benar-benar bisa dituntaskan. Kalau kasus proyek e-KTP bukanlah kasus terbesar yang pernah ditangani KPK."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kpk_20160609_133926.jpg)