​Riset Grup Moneter dan Fiskal P4M FEB UNS Solo Adakan Diskusi Pengembangan Penyusunan RPJMDesa

Ia mengatakan, sumber dana desa sebenarnya besar, mencapai sekitar Rp 46 triliun pada 2016; dan meningkat menjadi sekitar Rp 66 triliun pada 2017.

Penulis: Imam Saputro | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Imam Saputro
Diskusi Grup Moneter dan Fiskal P4M FEB UNS membahas pengembangan penyusunan RPJMDes?. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Riset Grup Moneter dan Fiskal Pusat Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P4M) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret(UNS) Surakarta bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UNS mengadakan diskusi bersama.

Diskusi tersebut dilaksanakan bersama dengan perangkat desa di eks-keresidenan Surakarta mengenai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa (RPJMDes), Selasa (29/8/2017).

Diskusi diikuti oleh 15 orang pemangku kepentingan yang berasal dari daerah di eks Keresidenan Surakarta dan juga mahasiswa pascasarjana yang fokus mengambil penelitian tentang perdesaan.

Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Sidang I FEB ini mengambil tema: Model Pengembangan RPJMDesa dalam Rangka Mengurangi Kemiskinan dan Penguatan Infrastruktur Pedesaan: Sudut Pandang dari Para Pemangku Kepentingan.

Baca: UNS Solo Gagal Raih Emas di Pimnas 2017

“Salah satu alasan utama adanya diskusi ini adalah pesan yang disampaikan oleh Presiden kepada para Dekan FEB saat pertemuan AFEBI (Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Indonesia) agar FEB aktif berperan membantu desa,” kata Pakar Ekonomi FEB UNS, Lukman Hakim dalam pembukaan diskusi.

“Lebih terperinci, diskusi ini untuk melakukan pembimbingan dalam penyusunan dan implemenrasi dokumen RPJMDesa,” katanya.

Panelis lain, Mulyanto, menjelaskan tiga kunci penting dalam tema diskusi saat ini yaitu pengembangan RPJMDesa, pengurangan kemiskinan dan pembangunan / penguatan infrastruktur desa.

Menurutnya, berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 79, telah dinyatakan bahwa RPJMDesa adalah Rencana Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu enam tahun, yang mengikuti masa jabatan kepala desa.

“RPJMDesa selanjutnya diturunkan menjadi RKPDesa adalah Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang kemudian disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu satu tahun,” katanya.

Baik RPJM-Desa maupun RKP-Desa, keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Operasionalisasi dari RKP-Desa kemudian dituangkan dalam dokumen APBDesa.

Baca: Perpustakaan UNS Solo Gelar Workshop Penulisan, Ini Tujuannya

Di desa juga ada badan usaha milik desa (BUMDesa) guna mewadahi aktivitas perekonomian masyarakat desa.

“Di antara tujuan adanya BUMDes adalah mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa,” kata Mulyanto.

Kemudian meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.

Lebih lanjut, Mulyanto menjelaskan bahwa kemiskinan di Jawa Tengah saat ini masih ada sekitar 4,7 juta jiwa dan dilevel nasional masih sekitar 26 juta jiwa.

Dengan adanya RPJMDesa diharapkan bisa mengurangi tingkat kemiskinan yang ada di perdesaan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved