Sejumlah Tempat di Kota Batu Digeledah Penyidik KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (18/9/2017).
ER diduga menerima suap dari Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima sebesar Rp 500 juta. Sebanyak Rp 300 dari suap itu digunakan ER untuk melunasi mobil Alphard miliknya.
Baca: Ini Profil Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang Terjaring OTT KPK
Sementara, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta.
Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.
Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Filipus sebagai terduga pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Pasca-OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, KPK Geledah Sejumlah Tempat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kpk_20170918_141958.jpg)