Satresnarkoba Polresta Solo Gandeng DKK Solo untuk Perangi Peredaran Obat PCC
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo akan melakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo.
Penulis: Labibzamani | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo akan melakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo.
Kerja sama tersebut sebagai langkah untuk memberantas dan mengantisipasi peredaran obat paracetamol caffeine carisoprodol (PCC).
"Kita akan menggandeng DKK Solo untuk mengawasi peredaran obat PCC," kata Kasatserse Narkoba Polresta Solo, Kompol Edy Sulistyanto kepada TribunSolo.com, Sabtu (23/9/2017).
Baca: Polisi Sisir Peredaran Obat PCC di Solo, Ini Hasilnya
Edy menambahkan, obat PCC memiliki kandungan yang sangat keras.
Seseorang yang mengkonsumsi obat PCC akan mengalami gangguan perilaku dan emosi.
Obat PCC secara spesifik memunculkan efek halusinasi yang tampak pada beberapa korban.
Bahkan, obat PCC tersebut telah merenggut korban jiwa dan puluhan korban harus dirawat di rumah sakit di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Anggota Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat," jelas Edy.
Disamping itu, pihaknya mengaku juga telah melakukan operasi obat PCC ke seluruh apotek yang ada di Solo.
Baca: Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Peredaran Pil PCC di Pulau Jawa
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk memberantas dan mencari obat PCC.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kepala-satuan-reserse-narkoba-polresta-solo-kompol-edy-sulistyanto_20170922_095610.jpg)