Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bupati Kukar Terjerat Kasus Korupsi

Pencalonan Rita Widyasari di Pilkada Kaltim 2018 Ditinjau Ulang DPP Partai Golkar

Kata Nurdin, Golkar tentunya akan bersikap tegas jika nantinya proses hukum Rita mengancam elektabilitas Golkar di Pilkada 2018.

Editor: Junianto Setyadi
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, memberikan penjelasan pada sebuah rapat dengan Gubernur Kaltim, di Lamin Etam, Samarinda. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Ketua Harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid, mengatakan partainya akan mengkaji kembali pencalonan kadernya, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, pada Pilkada Kalimantan Timur 2018.

Ia mengatakan, Golkar akan mengevaluasi bakal calon kepala daerahnya yang tersangkut kasus korupsi.

Terlebih, Rita sudah memperoleh Surat Keputusan dari Golkar untuk maju di Pilkada Kalimantan Timur 2018.

Kendati demikian, Nurdin mengaku tak akan gegabah dalam memutuskan hal tersebut.

Baca: Bupati Kukar Rita Widyasari Dicegah ke Luar Negeri Selama Enam Bulan

Sebab kesalahan Rita bukan karena menerima suap, melainkan kebijakan politik yang diduga merugikan negara.

"Pasti kami pertimbangkan," kata Nurdin di Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

"Pasti kami tinjau, pasti kami pertimbangkan untuk ditinjau."

"Karena makanya kami lihat proses hukum berikutnya."

Baca: Foto Setya Novanto Terbaring di Rumah Sakit Viral di Twitter, Netizen Malah Temukan Kejanggalan Ini

"Siapa tahu dibebaskan dia," ujar Nurdin.

Namun, kata Nurdin, Golkar tentunya akan bersikap tegas jika nantinya proses hukum Rita mengancam elektabilitas Golkar di Pilkada 2018.

"Kami pertimbangkan dulu tetapi kalau dia tetap pada posisi ditahan, ya tidak mungkin kami tidak cabut."

"Pasti kami cabut (Surat Keputusannya)," kata dia melanjutkan.

Baca: Walkout dari Paripurna Hak Angket KPK, PKS Sebut Fahri Hamzah Harus Paham Etika Rapat

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya.

Atas dugaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka.

Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021. (Golkar Tinjau Ulang Pencalonan Rita Widyasari di Pilkada Kaltim/Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved