Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

Setya Novanto Bisa Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka? Begini Penjelasan Eks Komisioner KPK

KPK bisa kembali menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua DPR RI tersebut.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setya Novanto . 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji turut berkomentar atas kalahnya KPK dalam sidang praperadilan dengan Setya Novanto (SN).

Menurut Indriyanto, KPK bisa kembali menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua DPR RI tersebut.

"KUHAP tidak membatasi penegak hukum untuk menerbitkan sprindik lagi sepanjang dipenuhi minimal alat bukti," ucap Indriyanto saat dihubungi wartawan, Jumat (29/9/2017).

Sehingga Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut bisa kembali menjadi tersangka oleh KPK sepanjang memiliki bukti yang kuat.

Baca: Batalkan Penetapan Tersangka Setya Novanto, Ini Rekam Jejak Hakim Tunggal Cepi Iskandar

Indriyanto menuturkan KPK sebelumnya pernah melakukan hal yang sama saat kalah dalam praperadilan yang diajukan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

"KPK pernah lakukan hal tersebut terhadap Walikota Makassar, saat permohonan praperadilan dikabulkan."

"KPK lalu melakukan evaluasi terhadap substansi putusan, dan melakukan langkah ke depan menerbitkan sprindik dan menetapkan status tersangka kembali kepada yang bersangkutan," tegas Indriyanto.

Indriyanto mengatakan penetapan tersangka kembali terhadap Setya Novanto diperkuat oleh putusan MK Nomor 21/PUU-XXI/2014 tanggal 28 April 2015.

Baca: Setya Novanto Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan KPK Harus Hentikan Penyidikan Kasus Novanto.

Sehingga jika KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka, itu sah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terakhir mengenai Hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan permohonan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, sore tadi, Indriyanto meminta agar KPK tetap menghormati putusan tersebut.

"Apapun, putusan Hakim tetap harus dihormati, persoalan pro kontra adalah sesuatu yang wajar," singkatnya. (Theresia Felisiani)

Artikel di atas telah dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul: Eks Komisioner Sebut KPK Bisa Kembali Tersangkakan Setya Novanto.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved