Polisi di Medan Ini Jual SIM Palsu Berharga Rp 450 Ribu sampai Rp 600 Ribu

"SIM yang mereka produksi sudah beredar sebanyak 46 lembar," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Ginting, Sabtu (30/9/2017).

Tayang:
Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/Mei Leandha
SIM-SIM palsu yang diproduksi para pelaku di Medan, difoto Sabtu (30/9/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, MEDAN - Rumah di Jalan Baktiluhur Gang Sairun Nomor 9, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, mendadak heboh, Kamis (28/9/2017) petang. 

Personel Direktorat Kriminal Reserse Umum Polda Sumut yang melakukan penggerebekan, meringkus tiga pria  terduga pelaku pembuatan SIM  Palsu.

Mereka adalah, pertama, Herman Pohan (34), sang pemilik rumah tempat SIM-SIM palsu diproduksi.

Kemudian, Irwansyah Lubis alias Bokir (33), warga Jalan Merak Nomor 25, Kelurahan Seikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

Baca: Soal 280 Senjata Impor di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penjelasan Polri

Herman dan Bokir tak punya pekerjaan tetap.

Sementara seorang pelaku lagi yakni, Ridha Fahmi Ismiadi (37), merupakan anggota Polri yang tinggal serumah dengan Herman.

"SIM yang mereka produksi sudah beredar sebanyak 46 lembar," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Ginting, Sabtu (30/9/2017).

"SIM siap edar kita sita sebanyak 33 lembar, dan yang sedang dalam proses (pembuatan) sebanyak 100 lembar."

Baca: Pamer Foto Tenteng Botol Bir, DJ Seksi yang Baru Lahirkan Putra Ini Ditegur Netter

Adapun SIM yang diproduksi para pelaku mulai dari A sampai C.

Untuk SIM C dihargai Rp 450.000 per lembar.

SIM A seharga Rp 600.000, dan Sim B dihargai Rp 650.000.

Modus yang dilakukan para pelaku dengan membeli berkarung-karung SIM bekas lalu menghapus foto dan indentitas yang tertera, kemudian membuatnya menjadi SIM baru.

Baca: Anak Venna Melinda Alami Kecelakaan Mobil hingga Harus Dirawat di Rumah Sakit

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved