Bupati Kukar Terjerat Kasus Korupsi
Bupati Kukar Rita Widyasari Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Keduanya sedianya hendak diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin. mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/10/2017).
Keduanya sedianya hendak diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
"Hari ini dua tersangka yang dipanggil dalam pemeriksaan di kasus indikasi penerimaan suap dan gratifikasi di Kukar (Kutai Kertanegara, Red) tidak datang, yaitu RIW dan KHR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2017).
Kepada penyidik, Bupati Rita dan Khairuddin mengaku belum bisa memenuhi panggilan hari ini.
Baca: Pencalonan Rita Widyasari di Pilkada Kaltim 2018 Ditinjau Ulang DPP Partai Golkar
Oleh karena itu, tim penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Febri juga mengatakan, bertempat di Polres Kutai Kertanegara ,hari ini penyidik memeriksa 23 orang saksi.
Mereka yang diperiksa di antaranya meliputi Pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman, Pejabat Dinas Pendidikan, Pejabat Dinas Cipta Karya.
Selain itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Sosial, Pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan pihak swasta.
Baca: Dugaan Kasus Pungli P4K, Tim Saber Pungli Polresta Solo Telusuri Penggunaan Uang Iuran
Dari para saksi itu, penyidik mendalami indikasi aliran dana gratifikasi terhadap tersangka.
Seperti diketahui, Rita dan Khairuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK juga menetapkan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima) sebagai tersangka.
Hari Susanto diduga memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita.
Baca: Lagi, Bonek Bentrok dengan PSHT di Jember
Suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
Suap itu diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010.
Selain itu, KPK menyatakan Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama jabatan tersangka. (Bupati Kutai Kertanegara Mangkir dari Pemeriksaan KPK/Kompas.com/Robertus Belarminus)