Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Kasus Pungli P4K, Tim Saber Pungli Polresta Solo Telusuri Penggunaan Uang Iuran

Tim Saber Pungli juga menemukan adanya dugaan praktik jual beli lapak pedagang Pasar Klewer

Penulis: Labibzamani | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/LABIB ZAMANI
Kantor Satreskrim Polresta Solo di Jalan Adi Sucipto Manahan, Rabu (4/10/2017). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tim Saber Pungli Polresta Solo masih menelusuri penggunaan uang iuran Rp 1.000 dalam dugaan kasus pengutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pengurus Persatuan Pedagang Pelataran Pasar Klewer (P4K).

Pasalnya, selama menempati pasar darurat pedagang diminta iuran oleh pengurus P4K sebesar Rp 1.000.

"Kita masih menelusuri dan mendalami penggunaan uang iuran Rp 1.000 ini," kata Kasi Penindakan Satgas Saber Pungli Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, Rabu (4/10/2017).

"Diindikasi oleh pengadu penggunaannya (uang iuran Rp 1.000) ada yang tidak transparan."

"Baru kita uji terkait penggunaan itu karena nominalnya cukup besar sekitar Rp 400 juta," kata Kasatreskrim Polresta Solo.

Dikatakannya, penarikan uang iuran tersebut berlangsung selama 23 bulan sejak pedagang masih menempati pasar darurat.

Disamping itu, Tim Saber Pungli juga menemukan adanya dugaan praktik jual beli lapak pedagang Pasar Klewer.

Dari hasil penyelidikan ada lima lapak pedagang yang diperjualbelikan.

Adapun harga nominal masing-masing lapak yang dijual bervariasi, mulai dari harga Rp 20 -Rp 60 juta.

"Praktik jual beli lapak tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tshun 2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional," ungkap dia.

Lapak tersebut diberikan oleh Pemkot Solo secara cuma-cuma kepada para pedagang untuk tempat usaha mereka.

"Kenapa kemudian dijual belikan," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved