Kasus KTP Elektronik
Keputusannya Menangkan Setya Novanto Dinilai Janggal, Hakim Cepi Iskandar Dilaporkan ke Pengawas MA
Pelaporan terhadap hakim, menurutnya, sudah diatur dalam undang-undang apabila terdapat kejanggalan selama proses persidangan.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Atas penetapan tersebut, Novanto mengajukan gugatan praperadilan.
Status Novanto sebagai tersangka dinyatakan gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.
Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menganggap penetapan tersangka Novanto tidak sah.
Menurut Cepi, seharusnya penetapan tersangka dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara.
Hal itu untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
Selain itu, Cepi juga menilai alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi e-KTP.
Menurut Cepi, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. (Robertus Belarminus)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Menangkan Setya Novanto, Hakim Cepi Dilaporkan ke Badan Pengawas MA.