Kasus Dugaan Penipuan First Travel
Kapolri Sebut Tiga Pimpinan First Travel Segera Jalani Persidangan
Tito menjelaskan kasus ini tak hanya ditangani oleh Polri saja, tetapi juga dibantu oleh Kementerian Koordinator Polhukam.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemberkasan terkait kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Menurutnya, kasus tidak lama lagi, tiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan atau Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan, segera menjalani persidangan.
"Ini ada tiga tersangka yang sudah kita amankan, prosesnya sedang diberkas."
"Tidak lama lagi juga akan kita limpahkan ke pengadilan," kata Tito dalam rapat kerja Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Baca: Syahrini Akan Biayai Umrah 10 Korban First Travel, Ini yang Sekarang Ia Lakukan
Baca: Bantah Syahrini Diendorse First Travel, Hotman Paris Beberkan Bukti Pembayaran Ratusan Juta Rupiah
Baca: VIDEO NEWS - Suasana Pameran Arsip Indonesia Raya di Lokananta Solo
Baca: Nilai Sewa Dianggap Terlalu Tinggi, Manajemen Batalkan Rencana THR Sriwedari Solo Pindah ke TSTJ
Tito menjelaskan kasus ini tak hanya ditangani oleh Polri saja, tetapi juga dibantu oleh Kementerian Koordinator Polhukam.
"Dengan penyelesaiannya sudah dilakukan rapat lintas sektoral di Menkopolhukam untuk bagaimana menangani terutama jemaahnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Andika merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini.
Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.
Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang.
Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.
Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.
Sementara tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar. (Wahyu Aji)
Artikel di atas telah dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul: Kapolri: Kasus Penipuan First Travel Segera Dilimpahkan ke Pengadilan