Ini Perkembangan Terakhir tentang PK yang Diajukan Jessica Kumala Wongso

Bukan hanya itu, ibunda Jessica juga saat ini diceritakan sering kali menderita sakit.

Editor: Hanang Yuwono
(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Helaan napas panjang terdengar di ujung telepon.

Beberapa kali suaranya terdengar parau.

Saat itu, Tribun menghubungi Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam.

Hidayat mengatakan dirinya baru saja mengunjungi Mahkamah Agung untuk memberi surat meminta salinan berkas putusan penolakan kasasi.

Bukan untuk kali pertama, dia mengirimkan surat untuk kelima kalinya meminta salinan tersebut

Pasalnya, sudah empat bulan dari pembacaan, salinan putusan belum juga didapatkan olehnya.

Baca: Preview Film Thor: Ragnarok, Perang Superhero yang Dibumbui Humor

"Saya sudah kelima ini."

"Bolak-balik terus ke MA."

"Masih tidak ada jawaban," ucap dia saat dihubungi, Jakarta, Rabu (25/10).

Salinan putusan yang dimaksud adalah, putusan permohonan kasasi yang ditolak Mahkamah Agung dengan nomor perkara 498K/Pid/2017 yang sudah dibacakan oleh MA tertanggal 22 Juni 2017.

Hidayat mengatakan, salinan putusan itu, masuk dalam rekor dirinya, karena jangka waktu pemberian putusan perkara pidana hingga empat bulan.

Sementara pada perkara pidana lainnya, hanya perlu waktu satu bulan.

"Perkara pidana itu biasanya tidak selama ini."

"Kalau perdata, memang lama."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved