Ojek Online Dilarang Beroperasi di Sekitar Bandara Adi Soemarmo Solo
Pemasangan itu karena seringnya ojek online menarik penumpang dari Bandara Internasional Adi Soemarmo.
Penulis: Labibzamani | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Spanduk larangan bagi ojek online menarik penumpang terpasang di Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo di Boyolali, Jumat (27/10/2017).
Pantauan TribunSolo.com, spanduk itu terpasang di pintu masuk sisi barat Bandara Internasional Adi Soemarmo.
Spanduk tersebut terdapat tulisan: Dilarang! Jasa Angkutan Online Menaikkan Penumpang/Beroperasi di Wilayah Sekitar Bandara Adi Soemarmo.
Tanpa Izin Operasional dari Dirjen Perhubungan Darat.
Izin dari Bandara Adi Soemarmo dan Izin PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Adi Soemarmo Sesuai UU No 22 Tahun 2009.
Serta Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 26 Tahun 2017.
Kapuskopau TNI Lanud Adi Soemarmo, Kapten Nurohman, ketika dikonfirmasi TribunSolo.com, mengatakan pemasangan spanduk tersebut dilakukan pada Kamis (26/10/2017).
Pemasangan itu karena seringnya ojek online menarik penumpang dari Bandara Internasional Adi Soemarmo.
"Larangan ojek online beroperasi di Bandara Adi Soemarmo sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Sementara itu, Humas Bandara Internasional Adi Soemarmo, Danar, menambahkan semua angkutan umum yang beroperasi di Bandara Adi Soemarmo harus memiliki izin.
"Prinsipnya semua angkutan umum di sini harus memikiki izin, tidak boleh menarik penumpang tanpa izin PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo," tegasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/bandara-adi-soemarmo_20171027_110103.jpg)