Tersangka Kasus e-KTP, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana, Ditahan KPK di Rutan Guntur
Ia hanya menggerakkan tangannya sebagai tanda menolak menjawab pertanyaan awak media seputar penahanannya.
Editor:
Junianto Setyadi
Kompas.com/Robertus Belarminus
Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (kiri), ditahan oleh KPK, Kamis (9/11/2017) sore.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan, perusahaan Anang tergabung dalam konsorsium yang memenangkan proyek e-KTP tersebut.
"PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek itu," sebut Syarif dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Anang adalah tersangka keenam dalam kasus e-KTP.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan Markus Nari.
Namun, gugatan praperadilan yang dimenangkan Novanto membatalkan status tersangka terhadap Ketua DPR itu. (Kasus E-KTP, KPK Tahan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana/Kompas.com/Robertus Belarminus)
Rekomendasi untuk Anda