Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

Hari Ini Miryam S Haryani Akan Hadapi Sidang Putusan Terkait Tuntutan 8 Tahun Penjara

Miryam dinilai terbukti bersalah memberikan keterangan tidak benar saat sidang perkara korupsi pengadaaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Terdakwa Memberikan Keterangan tidak benar, Miryam S Haryani 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa anggota DPR RI Miryam S Haryani akan menghadapi sidang putusan terkait dakwaan memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Miryam sebelumnya dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Miryam dinilai terbukti bersalah memberikan keterangan tidak benar saat sidang perkara korupsi pengadaaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa Miryam S Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berlanjut dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo saat membacakan sura tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Baca: Gempa di Perbatasan Iran-Irak, Korban Sementara 61 Orang Tewas

Jaksa KPK menegaskan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan di persidangan membuktikan tidak benar Miryam berada dalam tekanan dan ancaman penyidik KPK saat memintai keterangan Miryam saat penyidikan korupsi e-KTP.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, para penyidik tidak pernah memberikan tekanan."

"Diberikan kesempatan membaca dan memeriksa mengoreksi sebelum ditandatangani," ungkap jaksa

Lebih lanjut, jaksa mengatakan baik dari saksi ahli psikologis mengungakapkan tidak ada tekanan terhadap Miryam.

Baca: Dandim Rembang, Jateng, Dibebastugaskan Gara-gara Tampar Pipi Seorang Kades

Apalagi keterangan yang diberikan Miryam saat penyidikan sistematis, dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lainnya.

Jaksa menilai perbuatan Miryam tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan timdak pidana korupsi, menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam penganan perkara korupsi e-KTP, tidak menghormati lembaga peradilan serta menodai kemuliaan sumpah yang diucapkan atas nama Tuhan dan Miryam selaku anggota DPR RI tidak memberikan teladan pada masyarakat dengan merusak nillai nilai kejujuran.

Sementara hal yang meringankan Miryam adalah masih memiliki tanggung keluarga.

Atas perbuatannya Miryam dinilai terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal 22 memberikan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (Eri Komar Sinaga)

Artikel di atas telah dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul: Dituntut 8 Tahun Penjara, Miryam S Haryani Hari Ini Hadapi Sidang Putusan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved