Setya Novanto Tersangka Kasus eKTP Lagi
Mangkir, Setya Novanto Batal Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi e-KTP
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, surat ketidakhadiran dikirim pengacara Novanto ke bagian persuratan KPK, Rabu (15/11/2017) pagi ini.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Setya Novanto, dipastikan tidak menghadiri pemeriksaan dalam kasus korupsi e-KTP.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan, surat ketidakhadiran dikirim pengacara Novanto ke bagian persuratan KPK, Rabu (15/11/2017) pagi ini.
"Surat baru kami terima pagi di bagian persuratan KPK," kata Febri saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/11/2017).
"Pihak pengacara SN (Setya Novanto, Red) mengirimkan pemberitahuan SN tidak bisa hadir."
Baca: KPK Dijadwalkan Periksa Setya Novanto sebagai Tersangka Hari Ini
Adapun Setya Novanto hari ini dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
Pemanggilan Novanto sebagai tersangka itu telah disampaikan KPK pada Senin (13/11/2017).
Pemanggilan ini merupakan pemanggilan perdana untuk Novanto setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat.
Baca: Tak Penuhi Panggilan KPK, Istri Setya Novanto Juga Beralasan Sakit
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong; dan dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI.
Baca: Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK di Depan Kantor Gubernur Jateng, 400 Personel Polisi Disiagakan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ketua-dpr-setya-novanto_20171102_101915.jpg)