Gugatan Praperadilannya Ditolak Hakim PN Jaksel, Jonru Tetap Berstatus Tersangka
Terkait keluhan ini, Lenny menganggap seorang tersangka memang tak punya hak untuk menentukan kapan boleh diperiksa dan digeledah.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Tersangka ujaran kebencian, Jonru Ginting, menggugat praperadilan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun permohonan itu ditolak.
Hakim Lenny Wati Mulasimadhi menolak seluruh permohonan dan dalil yang diajukan Jonru Ginting.
Dalam putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Lenny, Selasa (21/11/2017), keluhan Jonru soal sakit akibat diperiksa terus-menerus, dikesampingkan hakim.
Baca: Polisi Sita Laptop dan Buku 212 Saat Geledah Rumah Jonru
"Hakim berpendapat penyidik memberikan waktu cukup untuk istirahat, salat," kata Lenny.
Adapun dalam permohonan praperadilannya, Jonru mengeluh sakit setelah diperiksa tiga hari berturut-turut pada 28-30 September 2017 di Mapolda Metro Jaya.
Selain mengaku diperiksa hingga dini hari, Jonru juga memprotes penggeledahan rumahnya yang dilakukan pada malam hari.
Ia menuding kepolisian melanggar hak asasi manusia (HAM).
Baca: Tak Takut Dibenci, Inul Ternyata Lakukan Cara yang Agak Esktrem Ini untuk Mendidik Putra Tunggalnya
Terkait keluhan ini, Lenny menganggap seorang tersangka memang tak punya hak untuk menentukan kapan boleh diperiksa dan digeledah.
"Bahwa pemohon (Jonru, Red) sakit, tanpa disertai bukti oleh dokter yang berwenang," katanya.
"Penyidikan sendiri bukan hal yang menyenangkan bagi seorang tersangka,."
"Keadaan psikologis tentu akan mempengaruhi yang bersangkutan," ujar Lenny.
Baca: Kepala Kerbau Jadi Menu Spesial dalam Prosesi Pemberian Marga untuk Kahiyang Ayu
Seluruh petitum yang diajukan Jonru ditolak oleh hakim.
Dengan demikian, Jonru kalah dalam praperadilan dan tetap berstatus tersangka.
Sebelumnya, Jonru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017.
Ia dilaporkan sebulan sebelumnya oleh Muannas Al Aidid atas unggahannya di media sosial.
Baca: Chelsea Islan Unggah Foto Tampil di Victorias Secret, Netter Komentari Bagian Tubuhnya Satu Ini
Jonru dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun penjara.
Jonru juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam UU ini ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara. (Jonru Mengeluh Sakit karena Diperiksa, Hakim Sebut Penyidikan Memang Tak Menyenangkan/Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)
Penulis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/suasana-sidang-praperadilan-jonru_20171121_185621.jpg)