Apartemen Senilai Rp 3,6 Miliar Milik Bupati Kukar, Rita Widyasari, Disita KPK
Penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Rabu (22/11/2017) di sembilan lokasi yang ada di Tenggarong, dan dua lokasi di Samarinda.
Kemudian, Direktur Utama PT Ilham Jaya Bersama, Direktur PT Maju Kalimantan Hadapan, Direktur PT Pancarmas Pratama, Direktur Utama PT Pulau Indah Anugrah
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka.
Selain Rita, dua tersangka lainnya adalah Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).
Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar untuk Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
Baca: Diancam Bakal Dilaporkan ke Polisi oleh Pengacara Setya Novanto, Mahfud MD Ancam Balik
Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara.
Nilainya 775.000 dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar. (KPK Sita 1 Unit Apartemen Senilai Rp 3,6 Miliar Milik Bupati Kukar/Kompas.com/Robertus Belarminus)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/bupati-kukar_20171010_194111.jpg)