Kasus KTP Elektronik
Andi Narogong Tak Membantah Negara Rugi Gara-gara Korupsi E-KTP
Negara juga rugi 10 persen karena konsorsium mendapat keuntungan 10 persen.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui adanya kerugian negara akibat korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Dari anggaran e-KTP, Andi Narogong menyebut sebesar 5 persen dialirkan ke DPR dan 5 persen dialirkan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Negara juga rugi 10 persen karena konsorsium mendapat keuntungan 10 persen.
"Berdasarkan hitungan-hitungan konsorsium yang dilaporkan karena kami ada selisih 20 persen."
"10 persen untuk keuntungan perusahaan, 10 persen untuk fee yang harus ditanggung," kata Andi Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Baca: Andi Narogong Beri Kesaksian, Begini Tanggapan Pengacara Setya Novanto
Dalam persidangan, Hakim Ketua Jhon Halasan Butar Butar mengatakan keuntungan perusahaan akan dianggap sebagai kerugian negara apabila tendernya bermasalah.
"Itu sudah sering."
"Katanya kalau ada kecurangan dalam memenangkan tender itu mereka tidak berhak mendapat keuntungan apapun," kata Jhon Halasan Butar Butar.
"Siap, Yang Mulia," kata Andi Narogong. (Eri Komar Sinaga)
Artikel di atas telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Andi Narogong Akui Ada Kerugian Negara Dalam Proyek e-KTP