Setya Novanto Terdakwa Kasus eKTP

Ada Ganjar Pranowo dan Yasonna Laoly, Ini Daftar Nama Politikus yang Hilang dalam Dakwaan Setnov

Firman Wijaya mengatajan nama-nama tersebut wajib dipertanyakan untuk mengetahui kemana sebetulnya uang tersebut.

Tayang:
Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa bekas Ketua DPR RI Setya Novanto merinci mengenai kekeliruan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK).

Salah satu yang menjadi keberatan atau eksepsi pihak terdakwa mengenai aliran uang ke DPR RI dari korupsi pengadaan KTP elektonik tahun anggaran 2011-2013.

Pada surat dakwaan Setya Novanto terdapat perbedaan dengan surat dakwaan dibandingkan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Padahal perkara tersebut dakwaannya adalah bersama-sama.

Baca: ​260 Anak Ikuti Sunatan Massal Dharma Wanita UNS Solo

Kuasa hukum terdakwa, Firman Wijaya mengatakan ada banyak nama-nama anggota DPR RI yang hilang dalam surat dakwaan Setya Novanto dan Andi Agustinus.

Padahal, nama-nama itu sebelumya disebutkan menerima uang dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

Firman Wijaya mengatajan nama-nama tersebut wajib dipertanyakan untuk mengetahui kemana sebetulnya uang tersebut.

Firman mengatkan harus dipastikan apakah benar nama-nama tersebut benar menerima uang sebagaimana yang tertera dalam perkara dakwaan Irman dan Sugiharto.

Baca: Keluarga Penghuni Rumah di Tengah Hutan Plesungan Akhirnya Bersedia Pindah

"Atau hanya fitnah terhadap nama-nama orang tersebut? Karena senyatanya mereka tidak pernah menerima uang tersebut."

"Kalau demikian halnya, untuk kepastian hukum dan keadilan, KPK wajib merehabilitasi dan meminta maaf kepada orang-orang yang namanya telah disebut sebagai penerima uang dari proyek e-KTP," kata Firman Wiajaya saat membacakan eksepsi di Pengadian Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Berikut adalah nama-nama Anggota DPR RI yang hilang:

1 Melchias Marchus Mekeng USD1.400.000

2 Olly Dondokambey USD1.200.000

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved