Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Uji Materi Terkait 'Presidential Threshold' Ditolak oleh Mahkamah Konstitusi

Kendati demikian, MK mengabulkan permohonan Partai Idaman terhadap uji materi pasal 173 ayat (1) dan (3) UU Pemilu.

Editor: Daryono
KOMPAS.com/Fachri Fachrudin
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017). 

Kendati demikian, MK mengabulkan permohonan Partai Idaman terhadap uji materi pasal 173 ayat (1) dan (3) UU Pemilu.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka partai lama peserta pemilu 2014 harus tetap menjalani verifikasi faktual.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Arief.

Baca: Anaknya Tajir, Sosok Sederhana Ayah dan Ibu Via Vallen Terungkap di Foto Ini. Bikin Kagum!

Ada dua hakim MK yang mengajukan disssenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan MK terhadap uji materi pasal 222, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo.

Kedua hakim sepakat ketentuan presidential threshold dalam pasal 222 itu dihapus.

Selain Partai Idaman, ada sejumlah pihak lain yang juga mengajukan uji materi pasal 222 UU Pemilu.

Diantaranya adalah Habiburokhman dengan nomor 44/PUU-XV/2017,

Effendi Gazali dengan nomor 59/PUU-XV/2017, Hadar Nafis Gumay dengan nomor 71/PUU-XV/2017 serta Mas Soeroso dengan nomor 72/PUU-XV/2017. (MK Tolak Uji Materi "Presidential Threshold") Kompas.com/Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved